(BAB VI)
“Puasa”
(Fasal Satu)
Puasa Ramadhan diwajibkan dengan salah satu ketentuan-ketentuan berikut ini:
1. Dengan mencukupkan bulan sya’ban 30 hari.
2. Dengan melihat bulan, bagi yang melihatnya sendiri.
3. Dengan melihat bulan yang disaksikan oleh seorang yang adil di muka hakim.
4.
Dengan Kabar dari seseorang yang adil riwayatnya juga dipercaya
kebenarannya, baik yang mendengar kabar tersebut membenarkan ataupun
tidak, atau tidak dipercaya akan tetapi orang yang mendengar
membenarkannya.
5. Dengan beijtihad masuknya bulan Ramadhan bagi orang yang meragukan dengan hal tersebut.
(Fasal Kedua)
Syarat sah puasa ramadhan ada empat (4) perkara, yaitu:
1. Islam.
2. Berakal.
3. Suci dari seumpama darah haidh.
4. Dalam waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa.
(Fasal Ketiga)
Syarat wajib puasa ramadhan ada lima perkara, yaitu:
1. Islam.
2. Taklif (dibebankan untuk berpuasa).
3. Kuat berpuasa.
4. Sehat.
5. Iqamah (tidak bepergian).
(Fasal Keempat)
Rukun puasa ramadhan ada tiga perkara, yaitu:
1. Niat pada malamnya, yaitu setiap malam selama bulan Ramadhan.
2.
Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa ketika masih dalam
keadaan ingat, bisa memilih (tidak ada paksaan) dan tidak bodoh yang
ma’zur (dima’afkan).
3. Orang yang berpuasa.
(Fasal Kelima)
Diwajibkan:
mengqhadha puasa, kafarat besar dan teguran terhadap orang yang
membatalkan puasanya di bulan Ramadhan satu hari penuh dengan sebab
menjima’ lagi berdosa sebabnya .
Dan wajib serta qhadha: menahan makan dan minum ketika batal puasanya pada enam tempat:
1. Dalam bulan Ramadhan bukan selainnya, terhadap orang yang sengaja membatalkannya.
2. Terhadap orang yang meninggalkan niat pada malam hari untuk puasa yang Fardhu.
3. Terhadap orang yang bersahur karena menyangka masih malam, kemudian diketahui bahwa Fajar telah terbit.
4. Terhadap orang yang berbuka karena menduga Matahari sudah tenggelam, kemudian diketahui bahwa Matahari belum tenggelam.
5.
Terhadap orang yang meyakini bahwa hari tersebut akhir Sya’ban tanggal
tigapuluh, kemudian diketahui bahwa awal Ramadhan telah tiba.
6. Terhadap orang yang terlanjur meminum air dari kumur-kumur atau dari air yang dimasukkan ke hidung.
(Fasal Keenam)
Batal puasa seseorang dengan beberapa macam, yaitu:
- Sebab-sebab murtad.
- Haidh.
- Nifas.
- Melahirkan.
- Gila sekalipun sebentar.
- Pingsan dan mabuk yang sengaja jika terjadi yang tersebut di siang hari pada umumnya.
(Fasal Ketujuh)
Membatalkan puasa di siang Ramadhan terbagi empat macam, yaitu:
1. Diwajibkan, sebagaimana terhadap wanita yang haid atau nifas.
2. Diharuskan, sebagaimana orang yang berlayar dan orang yang sakit.
3. Tidak diwajibkan, tidak diharuskan, sebagaimana orang yang gila.
4.
Diharamkan (ditegah), sebagaimana orang yang menunda qhadha Ramadhan,
padahal mungkin dikerjakan sampai waktu qhadha tersebut tidak
mencukupi.
Kemudian terbagi orang-orang yang telah batal puasanya kepada empat bagian, yaitu:
1.
Orang yang diwajibkan qhadha dan fidyah, seperti perempuan yang
membatalkan puasanya karena takut terhadap orang lain saperti bayinya.
Dan seperti orang yang menunda qhadha puasanya sampai tiba Ramadhan
berikutnya.
2. Orang yang diwajibkan mengqhadha tanpa membayar fidyah, seperti orang yang pingsan.
3. Orang yang diwajibkan terhadapnya fidyah tanpa mengqhadha, seperti orang yang sangat tua yang tidak kuasa.
4. Orang yang tidak diwajibkan mengqhadha dan membayar fidyah, seperti orang gila yang tidak disengaja.
(Fasal Kedelapan)
Perkara-perkara yang tidak membatalkan puasa sesudah sampai ke rongga mulut ada tujuh macam, yaitu:
1. Ketika kemasukan sesuatu seperti makanan ke rongga mulut denga lupa
2. Atau tidak tahu hukumnya .
3. Atau dipaksa orang lain.
4.
Ketika kemasukan sesuatu ke dalam rongga mulut, sebab air liur yang
mengalir diantara gigi-giginya, sedangkan ia tidak mungkin
mengeluarkannya.
5. Ketika kemasukan debu jalanan ke dalam rongga mulut.
6. Ketika kemasukan sesuatu dari ayakan tepung ke dalam rongga mulut.
7. Ketika kemasukan lalat yang sedang terbang ke dalam rongga mulut.
Tamat…
Wallaohu a’lam bishshowaab
Kemudian
kami akhiri dengan meminta kepada Tuhan Yang Karim , dengan berkah
beginda kita Nabi Muhammad Shollalloohu 'Alayhi wa Sallam yang wasim ,
supaya mengakhiri hidupku dengan memeluk agama Islam, juga orang tuaku,
orang yang aku sayangi dan semua keturunanku. Dan mudah-mudahan ia
mengampuniku serta mereka segala kesalahan dan dosa.
Semoga rahmat
Tuhan selalu tercurah keharibaan junjungan kita Nabi Muhammad bin
'Abdullah bin 'Abdul Mutholib bin Abdi Manaf bin Hasyim yang menjadi
utusan Alloh kepada sekalian makhluk Rosulul malahim, kekasih Alloh yang
membuka pintu rahmat, menutup pintu kenabian, serta keluarga dan
sahabat sekalian. Walhamdu lillaahi Robbil ’Aalamin...
catatan....
Kitab
Safinah Annajah kitab karya Sheikh Abdullah bin Saad bin Sumair
al-Hadhrami, yang membahas mengenai asas-asas fiqh dalam mazhab Shafi'i
yang turut meliputi aspek tauhid dan tasawuf. Beliau adalah seorang
ahli fiqh dan tasawwuf yang bermadzhab Syafi'i. Selain itu, beliau
adalah seorang pendidik yang dikenal sangat ikhlas dan penyabar,
seorang qodhi yang adil dan zuhud kepada dunia, bahkan beliau juga
seorang politikus dan pengamat militer negara negara Islam. Beliau
dilahirkan di desa Dziasbuh, yaitu sebuah desa di daerah Hadramaut
Yaman, yang dikenal sebagai pusat lahirnya para ulama besar dalam
berbagai bidang ilmu keagamaan.
Kitab Safinah memiliki nama
lengkap "Safinatun Najah Fiima Yajibu `ala Abdi Ii Maulah" (perahu
keselamatan di dalam mempelajari kewajiban seorang hamba kepada
Tuhannya). Kitab ini walaupun kecil bentuknya akan tetapi sangatlah
besar manfaatnya. Di setiap Pondok Pesantren atau pengajian di
kampung-kampung kitab ini selalu ada untuk di pelajari, bahkan di
hafalkan. Dulu di pesantren saya juga ada sistem ngaji yang namanya
ngaji sorogan, yaitu kyai memberi arti/makna dan santri besoknya harus
menghafalkan yang kyai artikan/maknain dan di setorkan dalam bentuk
hafalan. Kitab ini salah satu yang pertama di hafal dalam sistem
sorogan di pesantren saya.
Kitab ini di jadikan kitab fiqih
dasar yang pertama di pelajari karena Kitab ini mencakup pokok-pokok
agama secara terpadu, lengkap dan utuh, dimulai dengan bab dasardasar
syari'at, kemudian bab bersuci, bab shalat, bab zakat, bab puasa dan
bab haji yang ditambahkan oleh para ulama lainnya. Kitab ini disajikan
dengan bahasa yang mudah, susunan yang ringan dan redaksi yang gampang
untuk dipahami serta dihafal. Seseorang yang serius dan memiliki
kemauan tinggi akan mampu menghafalkan seluruh isinya hanya dalam masa
dua atau tiga bulan atau mungkin lebih cepat.
Rabu, 29 Oktober 2014
TERJEMAHAN KITAB SAFINAH BAB VI
15.42
Ais Ismail
No comments
0 komentar:
Posting Komentar